Sumber Foto: http://kfk.kompas.com |
Ya Allah…
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa (Amin)
dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Amin)
Ya
Allah…
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia (Amin)
dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
(Amin)
Ya
Rabb…
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, (Amin)
maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. (Amin)
Ya
Allah…
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Amin)
dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, (Amin)
mencerdaskan
kehidupan bangsa, (Amin)
dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, (Amin)
maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat (Amin)
dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, (Amin)
kemanusiaan
yang adil dan beradab, (Amin)
persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan (Amin)
serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Amin)
Tidak ada komentar