![]() |
| Ilustrasi |
Teguh Indonesia
Riset dan Pemberdayaan Masyarakat
Analisa Ekonomi Kelas Menegah terhadap Penundaan Pelantikan CPNS dan PPPK

Misalnya, ketika terjadi ketegangan antara dua keluarga, panggilan-panggilan dalam Peturan mengingatkan mereka akan ikatan sosial yang telah terjalin. Seorang Mamak (paman) tidak akan mudah marah kepada keponakannya karena ia "memandang" keponakannya sebagai bagian dari keluarganya. Dengan demikian, Peturan tidak hanya memudahkan silaturahmi, tetapi juga menjadi alat untuk meredam konflik dan memulihkan harmoni sosial.
Tradisi Peturan di Desa Tempirai: Catatan Pinggir tentang Kekuatan Tutur dalam Menghadapi Permasalahan Sosial
Kajian Budaya ; Benda diduga Cagar Budaya desa Panta Dewa
PALI, CS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PALI, bersama sejumlah tokoh budaya dan tokoh adat yang ada di Bumi Serepat Serasan, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi Buku Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di Kabupaten PALI.
Kegiatan tersebut digelar di ruang Rapat Disbudpar Kabupaten PALI, Kamis (30/11/2023) dengan dibuka secara langsung oleh Kepala Disbudpar Kabupaten PALI, Novita Febrianti. Tampak hadir juga kepala Balai Pelestarian Budaya wilayah 6, Perwakilan Bappeda PALI, Ketua Pemangku Adat, Dewan Kesenian PALI, tokoh pemuda serta pelaku budaya lainnya.
Kadisbudpar PALI, melalui Kabid Kebudayaan Siska Akhira mengatakan bahwa revisi Buku PPKD seyogianya dilakukan setiap lima tahun sekali. Sementara PPKD yang saat ini ada di kabupaten PALI, dibuat pada tahun 2018.
“Tujuan digelarnya FGD untuk merevisi Buku PPKD tahun 2018. Setiap lima tahun sekali harus direvisi. Kegiatan FGD juga digelar dalam rangka mengimplementasikan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk kelestarian kebudayaan daerah,” jelas Siska.
Dari kegiatan FGD kemarin, Siska menekankan perlu adanya penambahan objek kebudayaan serta kesenian dalam PPKD kabupaten PALI. Hal itu juga selaras dengan perkembangan seni dan budaya yang di kabupaten PALI.
“Banyak objek kebudayaan, narasi dan profil PALI dan lainnya yang perlu dimasukkan ke PPKD tahun 2023. Kegiatan revisi masih berlanjut dengan tim dari disbudpar PALI selama tiga hari ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kesenian PALI, Teguh Eko Sutrisno yang mengikuti kegiatan FGD menerangkan bahwa ada 36 objek seni tradisional yang masuk dalam daftar objek pemajuan kebudayaan. Hal ini disambut baik oleh Dewan Kesenian PALI.
“Ada 36 objek yang termasuk dalam Objek Pemajuan Kebudayaan yang akan dimasukkan dalam Revisi buku PPKD. Alhamdulillah ada seni tradisional yang masuk dalam list objek pemajuan kebudayaan. Seperti seni tari dundang, tari lading, seni dulmuluk, senjang dan lainnya,” ujarnya.
Dewan Kesenian PALI menegaskan dukungannya terhadap Program Pemerintah Kabupaten PALI dalam memajukan seni budaya di Bumi Serepat Serasan. Guna mewujudkan PALI Serasi NIA. “Upaya sinergi ini kami dorong terus, agar seni kabupaten PALI bisa berperan besar dalam pembangunan. Tidak hanya pembangunan infrastruktur, tapi juga pembangunan sumber daya manusia,” pungkasnya. (red)
FGD Pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Teguh Estro : "Alhamdulillah seni tradisional masuk dalam Objek Pemajuan Kebudayaan"
Rekayasa Sosial untuk Meningkatkan Modal Sosial
Teguh Indonesia
Modal Sosial Dalam Pembangunan
Teguh Indonesia
Shifting Interaksi Sosial
Tahap Kedua, menyediakan ekosistem untuk masyarakat agar memiliki mental enterpreneur. Memberikan akses sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berani melakukan terobosan dalam membuka usaha. Dalam buku Kesenjangan Ekonomi yang ditulis oleh Eka Sastra,SE.,M.Si mengatakan bahwa orang yang terlahir dari keluarga miskin dan hidup di kawasan kumuh, yang notabene memiliki keterbatasan atas akses terhadap fasilitas publik, justru terpinggirkan pada masa depan, baik secara kompetensi maupun kepercayaan dirinya (Eka Sastra ; 2017).
Teguh Indonesia
Mindset Baru Kesejahteraan Sosial
Teguh Indonesia
Menggagas Inovasi Pendapatan Daerah
Bayangkan saja mereka selama ini sudah terbiasa dengan pola hidup yang sederhana. Akankah kita tega bila mereka 'dilepaskan' pada kejamnya kehidupan manusia modern. Mereka yang tadinya hidup di alam, makan berbiaya 'murah'. Intinya pemenuhan kebutuhan dasar yang nyaris gratis. Bisakah masyarakat seperti itu tiba-tiba disulap menjadi manusia modern yang harus belanja ke pasar, bayar listrik, bayar uang sekolah, belanja pulsa, biaya internet, ongkos rekreasi, tabungan buat rumah dan kebutuhan hidup lainnya.
Social Filter atas Modernitas
Menjembatani Realita Sosial
Ilmu Sosial Harus Berkembang
Mendatangi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), akhir-akhir ini penulis seringkali melakukannya. Ada yang sekedar Depresi ringan, Stress berat, Kaki dipasung, tubuh dirantai bahkan sampai dikurung dalam satu kamar tertentu. Beberapa diantara mereka tinggal di dusun-dusun namun tak jarang justru orang yang tinggal di tengah-tengah kota.
Fenomena Masyarakat Dengan Gangguan Jiwa
Belajar Mendidik Masyarakat
People Social Responsibility
![]() |
| Wakil Bupati PALI, Pak Ferdian AL.S.Kom.MM membuka acara |
![]() |
| Ir. Yohannes, M.Sc |
![]() |
| Drs. Sumedi Andro Mulyono, MA.Phd |
.jpg)


























